Ada Oknum yang Sengaja Menebang Pohon di Ruas Jalan Hertasning
Sejumlah batang pohon di ruas jalur 2 Jl. Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, nampak tergeletak usai ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung.
Camat Rappocini yang Syahruddin mengatakan, penebangan pohon tersebut dilakukan secara ilegal. Menebang pohon merupakan kejahatan lingkungan sebab merusak ekosistem lingkungan. Pohon berfungsi sebagai paru-paru kota, apalagi Pemerintah Kota Makassar saat ini terus mengembangan RTH, tentu hal ini tidak sesuai visi pemerintah Kota.
“Ada oknum yang sengaja menebang pohon palm ini, kami akan segera tindaki dengan melaporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut telah melanggar aturan perwali No 69 Tahun 2016 tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan RTH di Kota Makassar.