Surat Pernyataan Ahli Waris
- Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan dibuat asli 2 lembar
- Surat Keterangan kematian
- Kartu Identitas terakhir almarhum adalah warga setempat
- Buku Nikah/Akta perkawinan almarhum
- Pernyataan dari pihak keluarga diketahui imam dan lurah bagi Almarhum yang belum menikah
- Kartu Keluarga semua Ahli Waris
- Kartu Tanda Penduduk semua Ahli Waris
- Ket. Domisili bagi ahli waris berusia 14 s/d 16 Tahun
- Almarhum dan Ahli Waris Bukan WNI Keturunan
- Surat penetapan pengadilan Agama pindah agama dan perubahan nama bagi almarhum yg Muallaf
- Surat Ket. Dokter bagi ahli waris yang keterbelakangan mental
- Penetapan pengadilan wali pengampun bagi ahli waris di bawah umur/cacat mental/cacat permanen
- Pernyataan anak tunggal (tertulis) dari pihak keluarga bagi ahli waris anak Tunggal
- Surat cerai bila almarhum bercerai
- Surat asli ahli waris lama bila ada perubahan
- Dokumentasi foto masing – masing ahli waris pada saat tanda tangan berkas pernyataan ahli waris
- Surat Keterangan hilang dari polisi
- Pelunasan PBB 2 tahun terakhir
Catatan :
- Penanganan surat pernyataan ahli waris yang bersifat ahli waris menyamping (saudara, cucu, cicit, kemenakan, suami atau istri yang tidak memiliki keturunan dan keluarga lainnya) tidak ditangani Pemerintah Kelurahan/Kecamatan, sebaiknya ke pengadilan agama bagi Muslim dan pengadilan negeri bagi Non Muslim
- Surat pernyataan/keterangan ahli waris bagi warga (WNI) keturunan sesuai peraturan menteri agrarian no. 3 tahun 1997 Bagian ke lima pasal 111 :
- WNI keturunan arab atau eropa ditangani balai harta peninggalan purbakala.
- WNI keturunan Asia atau Tionghoa ditangani pihak notaris atau balai peninggalan purbakala.
- Surat pernnyataan ahli waris yang melampirkan buku nikah tanpa keterangan status perkawinan almarhum/almarhumah dibuku nikah wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa almarhum/almarhumah semasa hidupnya hanya menikah sekali atau tidak ada perkawinan dengan suami/istri lainnya. Dan harus di ketahui oleh Pendeta dan RT Setempat Bagi yang Non Muslim.
Dan bagi yang Islam di ketahui Oleh Imam Dan RT Setempat.