Layanan Kecamatan Rapocini
- Surat Pernyataan Ahli Waris -

Halaman Sebelumnya
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan dibuat asli 2 lembar
  2. Surat Keterangan kematian
  3. Kartu Identitas terakhir almarhum adalah warga setempat
  4. Buku Nikah/Akta perkawinan almarhum
  5. Pernyataan dari pihak keluarga diketahui imam dan lurah bagi Almarhum yang belum menikah
  6. Kartu Keluarga semua Ahli Waris
  7. Kartu Tanda Penduduk semua Ahli Waris
  8. Ket. Domisili bagi ahli waris berusia 14 s/d 16 Tahun
  9. Almarhum dan Ahli Waris Bukan WNI Keturunan
  10. Surat penetapan pengadilan Agama pindah agama dan perubahan nama bagi almarhum yg Muallaf
  11. Surat Ket. Dokter bagi ahli waris yang keterbelakangan mental
  12. Penetapan pengadilan wali pengampun bagi ahli waris di bawah umur/cacat mental/cacat permanen
  13. Pernyataan anak tunggal (tertulis) dari pihak keluarga bagi ahli waris anak Tunggal
  14. Surat cerai bila almarhum bercerai
  15. Surat asli ahli waris lama bila ada perubahan
  16. Dokumentasi foto masing – masing ahli waris pada saat tanda tangan berkas pernyataan ahli waris
  17. Surat Keterangan hilang dari polisi
  18. Pelunasan PBB 2 tahun terakhir

Catatan :

  1. Penanganan surat pernyataan ahli waris yang bersifat ahli waris menyamping (saudara, cucu, cicit, kemenakan, suami atau istri yang tidak memiliki keturunan dan keluarga lainnya) tidak ditangani Pemerintah Kelurahan/Kecamatan, sebaiknya ke pengadilan agama bagi Muslim dan pengadilan negeri bagi Non Muslim
  2. Surat pernyataan/keterangan ahli waris bagi warga (WNI) keturunan sesuai peraturan menteri  agrarian no. 3 tahun 1997 Bagian ke lima pasal 111 :
  • WNI keturunan arab atau eropa ditangani balai harta peninggalan purbakala.
  • WNI keturunan Asia atau Tionghoa ditangani pihak notaris atau balai peninggalan purbakala.
  1. Surat pernnyataan ahli waris yang melampirkan buku nikah tanpa keterangan status perkawinan almarhum/almarhumah dibuku nikah wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa almarhum/almarhumah semasa hidupnya hanya menikah sekali atau tidak ada perkawinan dengan suami/istri lainnya. Dan harus di ketahui oleh Pendeta dan RT Setempat  Bagi yang Non Muslim.

    Dan bagi yang Islam di ketahui Oleh Imam Dan RT Setempat.